Jumat, 6 Maret 2020 -- Aljazair

03/06/2020 6:49 am
Asia/Jakarta

Bukanlah hal yang salah jika seseorang meninggalkan "M", tetapi mengguncang kepercayaan seorang atau menggunakan alat rayuan yang cenderung mengubah seorang "M" kepada kepercayaan lain adalah hal yang melanggar hukum. Ini berarti orang percaya harus sangat berhati-hati tentang bagaimana mereka membagikan iman mereka.

Gereja diizinkan ada, tetapi hanya jika mereka menyetujui aturan pemerintah. Peraturan-peraturan ini memastikan bahwa gereja-gereja tidak dapat mengadakan pembelajaran Alkitab, menjadi tuan rumah bagi pengkhotbah asing, bahkan menjalankan sekolah minggu sehingga sangat sedikit gereja yang menyetujuinya. Penganiayaan sering datang dari anggota keluarga jika orang percaya berlatar belakang "M" diketahui telah menjadi orang percaya. Para pemimpin gereja mengatakan bahwa wanita orang percaya dari latar belakang "M" terkadang ditempatkan di bawah tahanan rumah oleh keluarga mereka ketika iman mereka ditemukan. Mereka tidak diperbolehkan bertemu dengan orang percaya lainnya ataupun melakukan kontak dengan mereka. Berdoalah bersama kami agar Tuhan semakin menambah jumlah orang percaya secara kuantitas dan kualitas serta menganugerahkan kebebasan beragama di negara ini.

Komentar