24 Juli 2017 -- Organisasi Masyarakat di Indonesia

07/24/2017 5:01 am
Asia/Jakarta

Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menyebutkan bahwa "Organisasi Kemasyarakatan ... adalah organisasi yang didirikan ... oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan ...." Namun, dalam pelaksanaannya, terkadang masih ditemukan beberapa organisasi masyarakat yang kurang atau bahkan tidak berfungsi sebagaimana yang dijelaskan dalam peraturan undang-undang ini. Mari berdoa agar kiranya organisasi-organisasi masyarakat di Indonesia bisa menjalankan fungsinya dengan baik tanpa melanggar nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara. Kiranya organisasi-organisasi ini dapat menjalankan peranannya sesuai dengan hukum-hukum yang berlaku.

Komentar