'Terpujilah Allah dan Bapa dari Tuhan kita, Kristus Yesus, yang sesuai dengan anugerah-Nya yang sangat besar, telah melahirkan kita kembali dalam pengharapan yang hidup melalui kebangkitan Kristus Yesus dari antara orang mati' (1 Petrus 1:3)
Salah satu hak warga negara yang dijamin dalam Undang Undang Dasar 1945 adalah hak untuk berpendapat (Pasal 28 ayat 3). Masyarakat Indonesia berhak mengeluarkan pendapatnya secara bebas, tetapi harus bertanggung jawab. Mari kita berdoa kepada Tuhan Yesus kiranya seluruh masyarakat Indonesia dapat menggunakan hak ini dengan baik sehingga dalam mengutarakan pendapatnya, mereka dapat melakukannya dengan bijaksana dan bertanggung jawab. Kiranya Tuhan memberikan hikmat kepada setiap orang percaya ketika menggunakan hak ini sehingga pendapat yang disampaikan dapat menjadi berkat dan membangun banyak orang.