Narkotika, yang merupakan bagian dari narkoba, adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan (Undang-Undang No. 35 tahun 2009). Hingga saat ini penyebaran penyalahgunaan narkoba sudah sulit untuk dicegah. Para pengedar menggunakan berbagai macam cara untuk menyelundupkan narkoba ke daerah, kota, bahkan negara tertentu, sehingga banyak orang dapat dengan mudah mendapatkan narkoba.