Kunjungi Situs Natal
https://natal.sabda.org
Sebanyak 162.416 pekerja di ibu kota Jakarta dirumahkan dan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat lesunya ekonomi nasional karena pandemi COVID-19. Hal ini disampaikan langsung oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnaker) DKI Jakarta. Saat ini, pihak Disnaker DKI Jakarta juga sedang menghimpun data para pekerja yang telah dirumahkan, tetapi tidak menerima upah. Data ini akan disampaikan kepada pemerintah pusat, khususnya Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia dan Kementerian Ketenagakerjaan supaya mendapat solusi yang tepat bagi para pekerja. Berdoalah untuk para pekerja yang terkena dampak dari pandemi ini, kiranya mereka mendapatkan hak yang semestinya mereka terima. Berdoa pula untuk para pekerja Kristen supaya tidak putus asa dan tetap berpengharapan dalam Tuhan.
Sumber: https://www.liputan6.com/bisnis/read/4220444/30137-pekerja-di-jakarta-ke...