Kunjungi Situs Natal
https://natal.sabda.org
Rancangan Undang-Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi harus di sahkan sebelum 19 Desember 2009. Hal itu sesuai tenggat dalam putusan Mahkama Konstitusi sebagai dasar pengadilan tindak pidana korupsi. Persoalan saat ini adalah kualitas produk legislasi atau percepatan penyelesaian Undang-Undang. Saat ini anggota DPR sibuk kampanye menjelang pemilu 2009, sehingga tidak ada waktu memikirkan tugas legislasi. Kemudian jika harus diselesaikan oleh anggota DPR baru hasil Pemilu 2009 belum tentu mereka memahami persoalan ini.
Sumber: Kompas 30 Maret 2009, Halaman 2
Pokok doa: