Kamis, 8 Oktober 2015 -- Brunei

10/08/2015 6:00 am
Asia/Jakarta

Fase kedua penetapan Hukum Syariat di Brunei yang membolehkan hukuman fisik seperti hukuman rajam hingga mati untuk pemerkosa dan pezina, atau hukuman potong tangan untuk pencuri, seharusnya sudah mulai disosialisasikan sejak Mei lalu. Akan tetapi, hingga kini, Sultan Brunei belum menyampaikan pernyataan resmi. Berdoalah agar gereja di Brunei terus bertahan dalam menghadapi pemberlakuan Hukum agama M tersebut.

Komentar