17 Juli 2017 -- Hukum di Indonesia

07/16/2017 5:01 pm
Asia/Jakarta

Berdasarkan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, Negara Indonesia adalah negara hukum. Penyelenggaraan kekuasaan pemerintahannya harus dilakukan berdasarkan hukum yang berlaku dan dengan cara yang ditentukan dalam hukum tersebut. Hal ini bertujuan supaya prinsip-prinsip negara hukum bisa tercipta, yaitu perlindungan hak-hak asasi, kesetaraan di muka hukum, dan keadilan yang tidak memihak. Mari kita berdoa agar kiranya hukum di Indonesia dapat senantiasa ditegakkan sehingga menjamin keamanan dan ketenangan bagi seluruh warga negara Indonesia.

Komentar