19 Maret 2016 -- Gelandangan di Emperan Toko

03/19/2016 5:01 am
Asia/Jakarta

Dalam UUD 1945 pasal 34 ayat (1) dikatakan bahwa "fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara". Namun, ironisnya, hal tersebut belum terealisasi secara maksimal. Masih ada gelandangan yang tidur di emperan toko atau bangunan kosong tak berpenghuni. Kehidupan mereka tidak terpelihara dengan baik. Oleh karena itu, marilah kita berdoa untuk orang-orang yang hingga saat ini belum merasakan kehidupan yang layak. Kiranya Tuhan menggerakkan hati orang-orang di sekitar, khususnya pemerintah, untuk menolong para gelandangan sehingga mereka mendapatkan pekerjaan yang baik untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Komentar