29 November 2018 -- Distribusi BBM

11/28/2018 5:01 pm
Asia/Jakarta

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral telah menerbitkan Peraturan No. 13 tahun 2018 tentang Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan Liquefied Petrolum Gas (Peraturan 13/2018). Peraturan tersebut bertujuan untuk mempermudah pendistribusian bahan bakar minyak, gas, dan LPG ke seluruh wilayah Indonesia sekaligus sebagai bentuk upaya untuk meningkatkan investasi di sektor ini. Mari kita berdoa agar kiranya peraturan tersebut dapat membantu segala hal yang berkaitan dengan pendistribusian BBM. Berdoa pula bagi semua orang, termasuk orang-orang Kristen, yang terlibat dalam pendistribusian BBM agar kiranya mereka turut mendukung peraturan ini demi kelancaran alokasi BBM bagi masyarakat.

Sumber: http://industri.bisnis.com/read/20180316/44/750631/ditjen-migas-hapus-penerbitan-skp-bbm-

Komentar