Merayakan 30 tahun
melayani bersama
Tanggal 23 Juli, 2 orang penginjil Protestan dikenai hukuman 6 bulan penjara atas tuduhan palsu kristenisasi. Akhirnya, mereka dibebaskan setelah mendekam selama 3 bulan dalam penjara. Berdoalah agar Tuhan memakai hidup mereka untuk menjamah hati banyak orang yang belum percaya pada Kristus di negara mereka.