Merayakan 30 tahun
melayani bersama
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah membebaskan retribusi kir, izin trayek dan emplasemen terminal sejak 20 Februari 2009. Namun kenyataannya biaya yang harus di bayar pemilik atau pengemudi saat mengurus dokumen di kantor kir di Ujung Menteng, Jakarta Timur justru meningkat. Praktiknya di lapangan petugas tetap memberlakukan tarif kir dan izin trayek tanpa disertai kuitansi bukti pembayaran. Realita pungutan liar terjadi karena dilakukan oleh dua pihak yakni pemilik kendaraan yang ingin lolos uji dan oknum petugas
Sumber: Kompas 5 April 2009, Halaman 4
Pokok doa: