Indonesia
Dedi dijatuhi hukuman dua tahun penjara setelah dinyatakan bersalah dalam kasus penistaan agama melalui salah satu kontennya di media sosial. Jaksa penuntut mengajukan banding karena tidak puas dengan putusan tersebut. Doakan agar kasih karunia dan kekuatan Tuhan terus melingkupi Dedi selama menjalani proses hukum dan masa tahanannya.