Uganda
Sebuah rancangan undang-undang telah diajukan. Dalam keadaan tertentu, rancangan ini akan memberlakukan hukum Islam terhadap orang-orang Kristen dan nonmuslim dalam perkara yang berkaitan dengan pernikahan, perceraian, hak asuh anak, dan warisan. Jika disahkan, undang-undang ini akan berdampak terutama pada perempuan, anak-anak, dan orang-orang yang berpindah keyakinan menjadi Kristen. Berdoalah agar rancangan undang-undang ini tidak disahkan.