Rabu, 3 Juni 2015 -- Brunei

06/03/2015 6:00 am
Asia/Jakarta

Tahap kedua dari implementasi Hukum Syariat telah dilaksanakan sejak awal bulan Mei kemarin, di mana hukuman fisik berupa pemotongan tangan dan cambuk akan dikenakan pada kasus-kasus pencurian dan perzinaan. Berdoalah untuk jemaat lokal dan para pemimpin gereja agar merespons perkembangan situasi ini sebijak mungkin.

Komentar