1 / 6 / 2015
Sumber
Tahap kedua dari implementasi Hukum Syariat telah dilaksanakan sejak awal bulan Mei kemarin, di mana hukuman fisik berupa pemotongan tangan dan cambuk akan dikenakan pada kasus-kasus pencurian dan perzinaan. Berdoalah untuk jemaat lokal dan para pemimpin gereja agar merespons perkembangan situasi ini sebijak mungkin.
- Log in to post comments