Sabtu, 4 Oktober -- Myanmar

10/03/2014 7:00 pm
Asia/Jakarta

Umat agama minoritas di Myanmar terancam kehilangan kemerdekaan kecil yang mereka nikmati selama ini. Bulan Mei lalu, pemerintah Myanmar telah menyusun sebuah Undang-Undang (UU) Antipemurtadan yang akan menghukum siapa pun yang kedapatan berpindah agama tanpa persetujuan aparat pemerintahan lokal. UU tersebut juga menekankan, hanya warga berusia 18 tahun ke atas yang dapat mengajukan permohonan pindah agama. Berdoalah agar UU ini batal disahkan, berdoalah juga bagi saudara seiman kita di sana.

Komentar