Selasa, 16 Juli 2013 -- Tiongkok

07/15/2013 6:00 pm
Asia/Jakarta

Pada tahun 2008, Alimjan didakwa oleh otoritas Tiongkok dengan "membangkitkan kejahatan anti-pemisahan" dan "memberikan rahasia negara kepada organisasi luar negeri", yang sebenarnya adalah dia menyebarkan Agama Kristen. Pada tahun 2009, ia dijatuhi hukuman selama 15 tahun penjara. Putra sulungnya, yang kini remaja, mencari sosok ayah karena ia hanya dapat menemui ayahnya setiap beberapa bulan. Tolong doakan agar putranya tumbuh tanpa kekurangan kasih seorang ayah, dan kiranya kasih TUHAN memberkati seluruh keluarga.

Komentar