13 / 7 / 2015
admin

April lalu, Presiden Sri Lanka, Sirisena, mengajukan usulan undang-undang yang melarang penyebaran propaganda berisi kebencian berbasis agama dan suku. Puji Tuhan, pengajuannya ini telah disetujui oleh para anggota kabinet. Berdoalah agar undang-undang ini akan segera disahkan.