Senin, 13 Juli 2015 -- Sri Lanka

07/13/2015 6:00 am
Asia/Jakarta

April lalu, Presiden Sri Lanka, Sirisena, mengajukan usulan undang-undang yang melarang penyebaran propaganda berisi kebencian berbasis agama dan suku. Puji Tuhan, pengajuannya ini telah disetujui oleh para anggota kabinet. Berdoalah agar undang-undang ini akan segera disahkan.

Komentar